Tag: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan
Tabanan
30 May 2024 07:19
TABANAN, NusaBali - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan memvonis Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA),22, selama 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang putusan di PN Tabanan, Rabu (29/5). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara.
Topik Pilihan
-
Denpasar 15 Sep 2024 Lomba Mural dan Poster Songsong Pilkada 2024
-
-
-
Denpasar 15 Sep 2024 Dini Hari, 2 Pemotor Tewas di 2 TKP
-
-
Denpasar 14 Sep 2024 Mantan Bendahara LPD Baluk Dituntut 5 Tahun
-
-
-
Tabanan 13 Sep 2024 KPU Tabanan Siapkan Rekrut 5.950 KPPS
Berita Foto
Penjualan Suvenir PON di Medan
Pemkot Gelar Pasar Murah Jelang Galungan
Ekspor Indonesia Meningkat 6,55 Persen
Antrean Pedagang Bermobil
Nusa Ning Nusa
Transfer Kearifan Antargenerasi Penting Dilakukan
TRANSMISI dan transfer kearifan antargenerasi amat penting. Hal ini merupakan proses penyampaian pengetahuan, nilai-nilai, tradisi, adat istiadat, dan pengalaman hidup dari generasi yang lebih tua kepada generasi yang lebih muda.